Pemerintah Kabupaten Wajo melalu Dinas Lingkungan Daerah DLH Wajo, mulai menerapkan Perda No 5 tahun
21 Februari 2020 1,579 Views
<p>Dimana sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Pasar Sentral Sengkang dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah.</p> <p>Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dalam kawasan tersebut, maka akan dikenakan denda...