Pemerintah Kabupaten Wajo melalu Dinas Lingkungan Daerah DLH Wajo, mulai menerapkan Perda No 5 tahun


<p>Dimana sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Pasar Sentral Sengkang dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah.</p> <p>Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dalam kawasan tersebut, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan.</p> <p>Dan dihari pertama penerapan Perda, sejumlah warga masyarakat kedapatan membuang sampah bukan pada tempat sampah yang telah disediakan di kawasan tersebut.</p> <p>"Iya hari ini ada beberapa warga yang kedapatan petugas Satpol PP masih membuang sampah bukan pada tempat yang telah disediakan," ungkap....</p> <p>Namun meski begitu, dia mengaku hanya masih memberi sanksi peringatan bagi pelaku yang membuang sampah di kawasan tersebut.</p> <p>"Karena ini langkah awal, jadi kita hanya memberikan sanksi teguran, agar kedepan tidak lagi mengulanginya.</p> <p>Diapun berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan sentral karena sejumlah tempat sampah telah disediakan di titik-titik strategis di kawasan Pasar Sentral Sengkang.</p>